Pilkada Simalungun head to head, Penyelenggara waspadai 3 potensi gugatan ini.
1 min readMediaSARnews|Simalungun-,
KPU Simalungun telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Simalungun, bertempat di pematang Raya, kantor KPUD Simalungun, Kamis (29/08/24).
Meski belum ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan wakil bupati Simalungun, namun hanya ada 2 (dua) Paslon yang mendaftar, sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah di Simalungun, yang akan digelar serentak Rabu 27 November mendatang.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun Salman Abror menyebut ada 3 (tiga) potensi yang kerap dijadikan bahan sebagai pintu masuk sengketa, pertama persoalan daftar pemilih tetap (DPT), kedua persoalan persyaratan paslon dan yang ketiga persoalan penyelenggaraan kampanye hingga tehnis pemilihan di hari pemungutan dan penghitungan suara.
“oleh sebab itu ketiga hal tersebut harus menjadi perhatian dan terdokumentasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu apakah itu KPU atau Bawaslu Simalungun” sebut Salman.
“sehingga kelak jika terjadi sengketa pemilu disetiap tingkatan, apakah itu proses di Bawaslu Simalungun hingga ke Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu siap menghadapinya” pungkasnya.
Namun demikian komisioner KPU Simalungun 2018-2023 ini, berharap penyelenggaraan Pilkada di Simalungun kondusif dan sukses hingga akhir tahapan, dan hasilnya dapat diterima semua pihak.