Pengawas TPS dilantik, Salman Abror: Garda Terdepan Jaga Mahkota Pilkada.
2 min readSimalungun|MediaSARnews-,
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan Bandar Huluan menggelar pelantikan dan pembekalan kepada 60 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kecamatan Bandar Huluan.
Kegiatan pelantikan berlangsung mulai pukul 09.30 wib, kemudian dilanjutkan pembekalan pukul 13.30 wib, bertempat di RM.Bahapal Family jalan Besar Bahapal Naga Jaya 1, kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten di Simalungun, Senin (4/11/24).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun Surya Indra Ariawan S.HI menyampaikan hari ini bapak/ibu PTPS yang baru dilantik, sudah menjadi keluarga besar Bawaslu Simalungun, “mari kita jaga kekompakan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini” ujar Indra didampingi ketua Panwascam Bandar Huluan Darwin Sinaga.
“Jangan ada PTPS yang kami ketahui ikut berkampanye, termasuk juga tidak boleh mengelike, menshare ataupun mengkomentari media sosialnya pasangan calon, karena ini melanggar aturan” tegas Indra.
Sementara narasumber kegiatan tersebut Salman Abror, SH,M.Kn menyebut PTPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan untuk menjaga Mahkota Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
“Mahkota Pilkada yang dimaksud adalah surat suara, dimana PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada, diberikan tugas oleh konstitusi untuk menjaga kemurnian suara rakyat, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat” terang komisioner KPU Simalungun Periode 2018-2023 ini.
Selanjutnya sebut Salman berdasarkan UU no 7 tahun 2017 pasal 114, pasal 115, pasal 116 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban PTPS adalah mengawasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke panitia pemungutan suara (PPS).
“Dan jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang dapat mencederai prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka PTPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan agar Pilkada berlangsung demokratis dan berintegritas” pungkasnya.