Sonang Basri: Putusan MK 60 mengubah Ambang Batas pencalonan Kepala Daerah, Pilkada Labuhanbatu Selatan semakin Dinamis
2 min readMediaSARnews|Labuhanbatu Selatan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Advokat Muda yang berasal dari Labuhanbatu Selatan Sonang Basri Hasibuan SH. MH. CPM menyebut jika merujuk pada putusan MK, nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, kabupaten Labuhanbatu Selatan masuk kategori jumlah penduduk yang yang terdaftar dalam DPT > 250 ribu yakni paling sedikit memperoleh 10% suara sah, Rabu (21/08/2024)
Berikut perolehan suara sah partai politik pada pemilihan umum kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024.
Hanura = 24.226
Perindo = 22.653
Golkar = 20.838
Gerindra = 19.402
PDIP = 17.349
PAN = 15.832
Nasdem = 13.916
PKB = 12.167
Demokrat = 11.946
PKS = 4808
Umat = 2175
PSI = 2115
Gelora = 379
Buruh = 105
PBB = 31
PKN =28
Garuda = 24
Total = 177.510
Adapun jumlah akhir suara sah pada pemilu terakhir 177.510 artinya 10 % sekira 17752 suara sah sudah dapat mengusung satu Paslon pada Pilkada Labuhanbatu Selatan.
Menganalisa data tersebut, Sonang Basri Hasibuan SH, MH, CPM. yang juga merupakan Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengkaji konstalasi Pilkada Labusel akan semakin dinamis.
Karena menurutnya pasca Putusan MK partai-partai yang tidak memiliki kursi (non seat) kemarin sama sekali tidak diperhitungkan, hari ini bisa saja berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Labusel.
“konstalasi Pilkada Labusel akan semakin dinamis, dinamika hitung-hitungannya pun bahkan bisa jadi bongkar pasang calon, dan akan membuka ruang potensi pasangan calon pilkada Labusel yang sekarang masih terlihat 3-4 Paslon pasca putusan MK ini bisa sampai 5 pasangan calon tentu Putusan MK ini membuat angin segar bagi demokrasi di Indonesia khususnya Labusel yang mana Putra Putri terbaik lebih berpeluang untuk dapat maju sebagai Kepala Daerah dan Masyarakat juga akan lebih Senang karena lebih bisa memilih diantara para calon yang akan tampil di Pilkada atau semakin banyak calon Masyarakat semakin Senang namun dari pada itu semua kembali pada keputusan masing-masing partai politik” pungkasnya.
Namun demikian kita harus tetap menunggu regulasi KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Saya yakin KPU akan mengambil keputusan cepat dan tepat, mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon yakni 27-29 Agustus 2024, hanya tinggal hitungan hari saja” tutupnya.